Mari Kita Menghargai Hasil Kekayaan Intelektual, yuk!
Sahabat deCODE, tahu nggak sih kalau tanggal 26 April 2018 kemarin adalah Hari Kekayaan Intelektual Internasional? Nah, bertepatan dengan hari tersebut, yuk stop mengunduh suatu hasil karya seperti film, musik, novel secara ilegal!
Pasti bingung ya, apa kaitannya kekayaan intelektual dengan mengunduh sesuatu secara ilegal? Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan hal-hal lainnya yang berguna untuk manusia.
Hak kekayaan intelektual (HKI) ini merupakan bentuk kebebasan seseorang untuk mengajukan permohonan dan mendaftarkan karya-karyanya. Hak tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada mereka atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih mengembangkannya lagi. Sehingga dengan adanya HKI tersebut, kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Peraturan yang mengatur HKI sudah dibuat di Indonesia sejak zaman penjajahan belanda, lho! Pada awalnya yang membuat adalah para kolonial Belanda, namun segala peraturan yang dibuat Belanda akan tetap ada selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
- Hak Cipta (Copyrights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup: Paten (Patent), Desain Industri (Industrial Design), Merek (Trademark), Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), Rahasia dagang (Trade secret), dan Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Dari segala peraturan tersebut, sangat jelas bahwa kita tidak boleh melakukan hal-hal ilegal terhadap karya seseorang, Sahabat deCODE. Mereka yang telah memberikan karya-karyanya harus kita dukung untuk tetap mengembangkan bakat yang dimiliki. Mereka menyuarakan ide mereka untuk dapat membangun Indonesia menjadi yang lebih baik.
Jika hak mereka dalam memberikan kekayaan intelektualnya disalahgunakan mereka bisa dengan gampang menuntut seseorang yang melakukan segala jenis kecurangan pada hasil karyanya dengan menggunakan HKI tersebut, lho.
Yuk, ubah perilaku kita menjadi yang lebih baik. Hargai setiap hasil karya yang ada dimulai dengan tidak melakukan sesuatu yang ilegal.