December 22, 2024

deCODE

Progressive News & Creative Magazine

Penetapan Pajak bagi Penulis di Indonesia, Pantaskah?

Penetapan Pajak Penulis di Indonesia, Pantas Kah?

Sumber foto: google.com

Sudah cukup lama sejak mulai diberlakukannya pajak bagi seorang penulis. Menjadi penulis adalah sebuah hal yang menyenangkan untuk menumpahkan isi pikiran dan hati menjadi seni, bahkan beberapa hanya melakukannya karena hobi. Namun ternyata pekerjaan ini pun tak luput dari pajak. Di Indonesia kabar mengenai pajak penulis di Indonesia cukup mengagetkan beberapa penulis terdahulu, salah satunya adalah Tere Liye, penulis buku-buku best seller asal Indonesia, serta beberapa penulis lainnya.

Tere Liye, yang merupakan nama pena dari Darwis, sangat menyayangkan akan pemberitaan mengenai pajak bagi seorang penulis. Bukan karena ia merasa penulis tidak berhak dibebani pajak, namun pajak yang diberikan kepada penulis melebihi pajak dari pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) atau bahkan dua kali lebih besar dari profesi pekerjaan bebas.

“Kita hitung seperti ini, jika royalti penulis dari penerbitan bukunya mencapai satu miliar, sekitar Rp. 245 juta harus disetor sebagai pajak. Angka ini diperoleh dari perhitungan bahwa Rp. 50 juta pertama dikenakan tarif pajak 5%. Lalu sekitar Rp. 50-150 juta berikutnya dikenakan pajak 5%. Kemudian, Rp. 250-500 juta dikenakan tarif 25% dan Rp 500-1 miliar dikenakan pajak 30%. Sehingga total pajak mencapai 245 juta”, ujar Darwis dalam salah satu postingan di akun facebooknya.

Mengenai pajak bagi penulis tersebut menyita berbagai perhatian publik, banyak dari mereka yang memberikan simpatinya kepada para penulis. Bahkan ada beberapa penulis buku di Indonesia memilih untuk memutuskan kontrak dengan beberapa penerbit di Indonesia. Hal ini sangat disayangkan bagi sebagian masyarakat.

Buku adalah jendela dunia

Banyak masyarakat Indonesia yang menghabiskan waktunya dengan membaca buku. Penulis yang mereka agungkan, yang selalu mereka tunggu bait-perbait tulisannya memutuskan untuk tidak lagi menulis. Keputusan pajak ini dikhawatirkan akan menakuti para calon penulis baru. Bagi mereka yang ingin mencoba menulis jadi berpikir lebih untuk melanjutkan tekadnya atau tidak.

Meskipun menurut Humas Ditjen Hestu Yoga Seksama dalam salah satu situs menyebutkan bahwa pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut penulis lain yaitu Dee Lestari, tidak semua penulis bisa memakai norma untuk royaltinya. Penulis buku Perahu Kertas ini mengucapkan bahwa norma bisa digunakan hanya untuk pendapatan non royalti. Pendapatan utama penulis itu seharusnya adalah royaltinya.

Mengenai royalti, sayang sekali tak semua royalti yang didapatkan penulis memiliki jumlah yang besar. Salah satu penulis buku Kitab Penyihir Aksara, Brili Agung mengatakan bahwa tidak semua royalti yang didapatkan penulis itu besar, contohnya bila mengirim buku ke beberapa toko-toko buku di Indonesia royalti yang didapatkan terbilang kecil dan sedikit.

Sri Mulyani selaku Mentri Keuangan tidak tinggal diam saat kasus pajak penulis di Indonesia ini semakin memanas. Ia lantas menggelar sebuah pertemuan bagi para penulis, serta seniman lain yang ada di Indonesia untuk membahas masalah pajak yang akan diberlakukan tersebut. Dalam pertemuan tersebut Ibu Sri menjelaskan bahwa Ia menyediakan pilihan penggunaan potongan norma sebesar 50 persen. Dimana, seluruh pendapatan penulis yang dihitung di akhir tahun dapat dikurangkan 50% terlebih dahulu sebelum dipotong pajak. Tetapi pemotongan tersebut masih belum lagi dipotong PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Dari semua hal tersebut tetap mendapatkan pro dan kontra dari masing-masing pihak. Akankah ada perubahan yang akan dilakukan oleh pemerintah mengenai pajak penulis di Indonesia? Akankah mereka memikirkan bahwa penulis membawa pengaruh yang cukup besar untuk masyarakat Indonesia dalam meningkatkan minat baca, sebab berdasarkan studi “Most Literred Nation In The World 2016”, minat baca masyarakat Indonesia menduduki peringkat 60 dari 61 negara.

Tentu seharusnya hal ini menjadi pertimbangan lebih bagi pemerintah Indonesia, agar penulis-penulis terbaik Indonesia atau soon-to-be-writer tidak kapok dan takut untuk menjual serta menuangkan mahakarya pikirannya dalam bentuk buku. Semoga segala sesuatu yang ditetapkan pemerintah untuk hidup sang penulis telah dipikirkan dengan matang.

Reporter: Nur Syifa Buchis | Editor: Galih Perdana

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.