April 20, 2024

deCODE

Progressive News & Creative Magazine

RUU Cipta Kerja dan Perlindungan Bagi Pekerja

4 min read
RUU Cipta Kerja dan Perlindungan Bagi Pekerja

Sumber Foto : Wali-News.com

RUU Cipta Kerja yang mengatur tentang ketenagakerjaan menjadi diskusi yang tak kunjung usai. Reaksi masyarakat timbul seiring dengan diserahkannya RUU Cipta Kerja ke DPR pada Rabu, 12 Februari 2020. Masyarakat berpendapat RUU Cipta Kerja ini menghilangkan hak-hak yang harusnya diterima pekerja. Padahal tujuan pemerintah menerbitkan RUU ini untuk menaikan laju perekonomian dan meningkatkan produktifitas pekerja tanpa melupakan perlindungan hak yang harus diterima pekerja.

Perlindungan untuk Seluruh Pekerja

Selama ini jaminan atas hak dan perlindungan untuk berbagai jenis pekerja belum terpenuhi. Satu contohnya adalah yang dialami pekerja outsourcing atau pekerja alih daya. Pekerja outsourcing adalah pekerja yang dikontrak oleh suatu perusahaan untuk mengerjakan pekerjaan penunjang yang bukan produksi pokok atau pekerjaan utama di perusahaan tersebut. Peraturan yang berkaitan mengenai gaji dan pengupahan akan ditentukan pada sistem kontrak yang dilakukan di awal. Akan tetapi, banyak perusahaan yang menyelewengkan perjanjian. Misalnya dengan tidak membayarkan gaji pekerja dengan standar upah minimum, tak menyertakan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Belum, lagi cara perusahaan yang memotong gaji karyawan secara sepihak oleh perusahaan outsourcing.

Dengan kondisi seperti ini pemerintah melakukan reformasi regulasi agar terciptanya persamaan hak yang didapat oleh pekerja alih daya, pekerja kontrak dan pekerjaa tetap. Untuk menunjang itu RUU Cipta Kerja berusaha menjawab dengan memberikan perlindungan yang sama terkait upah, minimum, jaminan sosial dan perlindungan K3. Dengan adanya perlindungan bagi berbagai jenis pekerja ini akan berdampak baik bagi kesejahteraan dan menaikan daya beli masyarakat lewat pemberian upah minimum yang merata.

Perlindungan Bagi Pekerja yang Terkena PHK

Saat ini Indonesia tengah dihantam badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Satu contohnya adalah yang baru-baru ini dilakukan Indosat Ooredoo. Pada 14 Februari 2020 Indosat memutus hubungan kerja 677 karyawan untuk mengefisensi SDM dan memacu bisnis agar bergerak lebih cepat. Selain itu, PHK juga datang dari produsen es krim AICE, PT Alpen Food Industry (AFI) dimana sebanyak 300 buruh mendapatkan surat PHK. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan masih banyak pelaku usaha yang tidak membayarkan kompensasi kepada pekerjanya ketika melakukan PHK. Dari 536 persetujuan bersama (PB) pemutusan hubungan kerja yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai dengan UU No.13/2003 hanya sekitar 147 persetujuan atau sekitar 27%.

Pemerintah tidak tergagap untuk menjawab permasalahan ini dengan memberikan solusi yang ada di dalam RUU Cipta Kerja terkait hak untuk korban PHK. RUU ini merevisi aturan yang ada di dalam UU NO.13/2014 tentang ketenagakerjaan. Untuk pekerja yang terkena PHK memiliki hitungan kompensasi yang jelas. Memang tak sebesar 27 kali, tetapi menjadi 17 kali gaji ditambah dengan pesangon sesuai perjanjian kerja. Perubahan ini telah mempertimbangkan perbandingan kompensasi yang diterima di negara tetangga dan beban perusahaan ketika melakukan PHK. Sebab selama ini banyak perusahaan yang tidak mampu membayarkan pesangon karena perusahaannya mengalami kebangkrutan. Selain itu, dengan mempertimbangkan beban yang diterima perusahaan hal ini dapat berdampak baik bagi kelangsungan perusahaan.

Lebih dari itu, pemerintah juga serius bertanggung jawab kepada tenaga kerja yang terkena PHK dengan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa menghilangkan jaminan sosial lainnya. Hal ini diatur dalam RUU Cipta Kerja RUU Cipta Kerja No.40/2004 pekerja yang terkena PHK nantinya akan mendapatkan uang, pelatihan dan akses untuk mendapatkan pekerjaan baru. Hal ini adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas SDM.

Tenaga Kerja Asing

RUU Cipta Kerja yang mengatur terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) menimbulkan reaksi dari masyarakat. Masyarakat menilai, aturan yang mengatur tentang TKA akan menimbulkan terbukanya sektor pekerjaan yang dapat diisi oleh masyarakat lokal. Aturan ini dibentuk untuk memangkas tumpang tindihnya peraturan pengawasan tenaga kerja asing dari pusat hingga daerah dan memberikan percepatan perizinan bagi kebutuhan tenaga kerja asing yang belum dimiliki pada sektor tertentu.

Dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaa pasal 42 ayat 1 dikatakan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan ini nantinya akan berganti dalam RUU Cipta Kerja, pemberi pekerja yang memperkerjakan tenaga asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari pemerintah pusat. Selain itu, dalam RUU ini mengalami perluasan pengecualian perizinan tidak hanya sebatas pada pegawai diplomatic dan konsuler tetapi juga pada kegiatan pemeliharan mesin, produksi untuk kegiatan darurat, vokasi, anggota direksi ataupun anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham.

Perluasan pengecualian ini ditujukan bukan untuk membuka tenaga kerja asing seluas-luasnya akan tetapi, untuk pekerjaan tenaga kerja asing ahli untuk kebutuhan tertentu. Dengan adanya peraturan ini masalah yang ada misalnya di dalam industri bisa teratasi ketika perusahaan industri membutuhkan percepatan perizinan tenaga kerja asing ahli untuk melakukan perawatan mesin.

Selain itu RUU Cipta Kerja juga mengatur dalam hal pembinaan dan pengawasan kepada penggunaan tenaga kerja asing. Misalnya, dalam UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan pada pasal 46 Ayat 1 huruf f, pembinaan dan pengawasan penggunaan tenaga kerja asing dalam usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Nantinya, dalam RUU Cipta Kerja pembinaan dan pengawasan penggunaan tenaga kerja asing hanya dilakukan oleh pemerintah pusat.

Hilangnya frasa pemerintah daerah dalam RUU Cipta Kerja nantinya akan menghilangkan tumpang tindihnya peraturan yang ada. Sudah seharusnya meniadakan tumpang tindih ini untuk menghindari ego sektoral antara pusat dan daerah apalagi apabila ego sektoral itu dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Mendorong Perekonomian

Target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di tengah-tengah ancaman global di angka 5,7-6 persen dalam lima tahun kedepan cukup realistis. Untuk mencapainya diperlukan pembenahan dari hulu ke hilir dan memerlukan kerjasama dari berbagai elemen masyarakat.

Pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR memberikan kesempatan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan masukan. Dengan adanya masukan itu diharapkan dapat mewadahi seluruh kepentingan antara pekerja, perusahaan dan pemerintah. Maka dari itu, kepentingan politis harus dihilangkan terlebih dahulu agar mampu mencakup kepentingan yang lebih besar. RUU ini bermaksud baik sebagai jalan tengah untuk pencapaian sasaran pemerintah dan memberikan kesejahteraan secara berkelanjutan.

[tw-button size=”medium” background=”” color=”blue” target=”_blank” link=”http://decode.uai.ac.id/?s=Ahmad+Zilky”]Penulis: Ahmad Zilky[/tw-button]

[tw-social icon=”twitter” url=”https://twitter.com/deCODE_Magazine” title=”Follow our Twitter for more Updates!”][/tw-social] [tw-social icon=”instagram” url=”https://www.instagram.com/decodemagazine/” title=”Follow Our Instagram for more Updates!”][/tw-social] [tw-social icon=”facebook” url=”https://www.facebook.com/Decode-Magazine-1895957824048036/?hc_ref=ARQllNXfRdmjk9r__uOAjkB4vJc2ohjO-3fMBz5-Ph_uF74OzCx-zYf-biULGvQzGWk&fref=nf” title=”Follow our facebook for more Updates!”][/tw-social]

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.