April 19, 2024

deCODE

Progressive News & Creative Magazine

Peraturan UAI dan Hak Miki Rohmawati

3 min read
Peraturan dan Hak Micky

Sumber fioto: Dokumen deCODE

Rabu, 20 Desember 2017 – Mahasiswa/i Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) melakukan aksi tanda tangan petisi. Atas kasus yang sedang menimpa salah satu keluarga Ilmu Komunikasi 2017 yaitu saudari Miki Rohmawati. Selain mahasiswa/i FISIP UAI, Fakultas lain juga ikut beramai-ramai menandatangani petisi tersebut di Lobby Universitas Al Azhar Indonesia.

Mereka menolak terjadinya permintaan pengunduran diri Miki dari Universitas Al Azhar Indonesia. Sesuai dengan tagline, “FISIP SATU, FISIP SOLID”, KOMIK (Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi) didukung oleh KOMAHI dan KMFISIP, mendukung penuh atas aksi tanda tangan petisi ini.

“Aksi bela Miki sama dengan bela keluarga sendiri. Kita ngebela Miki karena ingin memperjuangkan hak Miki sebagai seseorang yang ingin belajar. Entah belajar untuk menimba ilmu maupun belajar untuk berperilaku lebih baik lagi,” ujar Nabila, salah satu perwakilan KOMIK yang turut andil dalam pembuatan surat petisi tersebut.

Nabila juga mengatakan bahwa tujuan diadakan petisi ini adalah untuk menuntut adanya keadilan bagi mahasiswa yang ingin memperbaiki diri dan akhlak di Universitas Al Azhar Indonesia. Setelah lima tahun tidak kuliah, Miki akhirnya mempercayai kampus ini agar bisa berubah menjadi lebih baik. Namun yang didapatkan Miki malah sebaliknya.

Peraturan tertulis mengenai larangan bertattoo bagi mahasiswa/i Universitas Al Azhar Indonesia memang sudah ada. Peraturan ini pun sudah ditandatangani seluruh mahasiswa/i di awal semester secara sadar maupun tidak sadar. “Mungkin kesalahan dari pihak UAI nya juga karena tidak melakukan body checking dari awal. Kalau sudah kaya gini kan, kasihan,” ujar Shaqina, salah satu sahabat Miki di KM17B.

P3EK, lembaga yang mengeluarkan surat pengunduran diri untuk Miki mengaku bahwa mereka hanya melaksanakan payung hukum yang ada. “Kami hanya menegakkan payung hukum yang telah ditetapkan oleh rektor. Sudah jelas tertulis peraturannya, larangan bertatto bagi mahasiswa/i UAI. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi salah satunya adalah mengeluarkan diri. Namun tetap keputusan akhir nya ada di rektor.”

P3EK juga mengaku telah memberikan pilihan kepada Miki. Jika masih ingin kuliah di UAI, ia harus mematuhi peraturan yang ada dengan menghapus tattonya. Namun, surat dokter menjelaskan bahwa penghapusan tattoo di tubuh yang terlalu banyak akan sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan cacat permanen. Sehingga tidak ada pilihan lain bagi Miki selain mengundurkan diri.

Tanda tangan dari Edoardo Irfan, Kepala Program Studi Ilmu Komunikasi semula dipahami sebagai kunci pengunduran diri. Namun Edo mengaku belum menyetujui keputusan tersebut dan masih berusaha mencari solusi terbaik. Kenyataannya, Miki sudah dinyatakan mengundurkan diri karena hampir setiap hari sebelum dan setelah mengikuti KOH (Komik Out High, Ospek-nya mahasiswa Ilkom). “Ka Miki orangnya baik banget. Dipanggilnya Mami kalau dikelas. Banyak yang sayang sama ka Miki. Kalau dikelas juga aktif banget, bertanya terus,” ujar Shaqina.

Komentar lain, disampaikan seorang panitia KOH. “Setelah KOH, Miki peluk saya. Nangis. Dia bilang, bahagia karena bisa menikmati KOH dan memiliki teman lebih banyak, diterima sebagai sebuah keluarga. Saya baru kenal Miki saat itu,” katanya.

Saat ini birokrasi kampus masih terus memproses pengunduran Miki namun banyak juga tekanan dari mahasiswa/i UAI yang ingin membela Miki untuk tetap menimba ilmu di UAI. “Miki nya sih tidak pernah berontak. Kita sendiri yang mau ngebela Miki. Tattoo haram bukan berarti semua orang bertatto itu jahat. Di Mekkah aja orang bertatto diperbolehkan, masa disini enggak,” ujar Nabila.

Reporter: Shinta Aulya | Editor: Safa & Galih Perdana

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.