April 24, 2024

deCODE

Progressive News & Creative Magazine

Memahami HAM Ketenagakerjaan Dalam Peristiwa ABK RI di Kapal China

2 min read
Memahami HAM Ketenagakerjaan Dalam Peristiwa ABK RI di Kapal China

WordPress.com

Hai sahabat deCODE, dunia maya saat ini sedang dihebohkan oleh kapal ikan milik perusahaan China yang diduga memperlakukan Warga Negara Indonesia (WNI) secara tidak manusiawi.

Para Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia ini dipaksa kerja rodi, bahkan kerja tanpa digaji. Hal ini sempat viral di media televisi Korea. Mereka menayangkan aktivitas dimana para awak kapal China sedang melakukan proses pelarungan jenazah ABK asal Indonesia ke laut. Di video tersebut, para awak kapal China melakukan prosesi upacara kematian sederhana dengan memakai dupa dan memercikkan alkohol ke peti mati jenazah yang sudah dibungkus kain merah. Jenazah dalam peti mati tersebut berinisial A (24), seorang ABK asal Indonesia, ia sudah bekerja selama lebih dari satu tahun.

Sebelumnya, AF (19) dan S (24) yang telah meninggal, jenazahnya dilarung ke laut pada hari kematiannya. Rekan dari awak kapal lain memberi kesaksian, bahwa, ABK yang meninggal telah mengeluh dan menderita sakit selama hampir sebulan. Tidak hanya itu, ABK asal Indonesia meminum air laut yang sudah disaring dan kesehatan mereka memburuk. Mereka bekerja selama 18 jam sehari, tetapi hanya mendapatkan Rp136.000 per bulan.

Lembaga HAM yang menyelidiki kasus ini melaporkan kepada Kepolisian Pantai dan mendesak untuk segera melakukan penyelidikan. Selain itu, Retno Marsudi selaku Kementerian Luar Negeri, telah mendalami kasus ini dengan mengumpulkan berbagai informasi dari para ABK. Dia menyebut jam kerja yang diberlakukan kepada ABK RI sangat tidak manusiawi.

Dalam sudut pandang HAM, hal ini dilansir dari detikNews, Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin bahwa, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.”

Selain itu, dalam Pasal 88 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ayat (1) menyatakan, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Kontrak kerja merupakan catatan komitmen hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik itu perusahaan selaku pemberi kerja dan juga calon pekerja. Pembayaran upah sesuai standar minimum merupakan implementasi perlindungan HAM pekerja.

Nah, sahabat deCODE, sangat miris ketika mendengar kabar pelanggaran HAM seperti ini. Dengan adanya kasus ini, semoga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran HAM Ketenagakerjaan di negara kita tercinta. Semoga hal ini cepat ditangani dengan baik.

[tw-button size=”medium” background=”” color=”blue” target=”_blank” link=”http://decode.uai.ac.id/?s=Diva+Syafitri”]Penulis: Diva Syafitri[/tw-button] [tw-button size=”medium” background=”” color=”blue” target=”_blank” link=”http://decode.uai.ac.id/?s=alfira+nanda+delya”]Editor: Alfira Nanda Delya[/tw-button]

[tw-social icon=”twitter” url=”https://twitter.com/deCODE_Magazine” title=”Follow our Twitter for more Updates!”][/tw-social] [tw-social icon=”instagram” url=”https://www.instagram.com/decodemagazine/” title=”Follow Our Instagram for more Updates!”][/tw-social] [tw-social icon=”facebook” url=”https://www.facebook.com/Decode-Magazine-1895957824048036/?hc_ref=ARQllNXfRdmjk9r__uOAjkB4vJc2ohjO-3fMBz5-Ph_uF74OzCx-zYf-biULGvQzGWk&fref=nf” title=”Follow our facebook for more Updates!”][/tw-social]

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.